Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa,1 maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya, yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih dekat kepada orang yang mati, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, "Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian tentu kami termasuk orang-orang zalim."
Penjelasan:
These readings effectively give rise to the same meanings and rulings, though the passage contains numerous points at which different grammatical interpretations have been advanced by the scholars [al-Alusi]. *NB: some readers pronounce this as: ʿalayhumu.