Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz1 atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya,2 dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.3 Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh tak acuh), maka sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
Penjelasan:
These readings convey the same meaning. The second (form VI verb) is more explicit in denoting the mutuality of the agreement, while the first reading (form IV verb) points more to the sense of ‘making things right between them’ [al-Mahdawi].