Dan orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Tetapi jika mereka keluar (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (mengenai apa) yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
Penjelasan:
These two readings provide the same meaning, the first (accusative) by means of an implied verb, and the second (nominative) as the subject with implied predicate. The ruling in this verse is widely considered to be abrogated by 2:234 and 4:12.