(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi.1 Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafaṡ),2 berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku Wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!
Penjelasan:
The first two readings represent two linguistic options to negate categorically, with the intent to forbid those acts; the first (rafatha, etc.) may be seen as more emphatic in this purpose. The third reading entails a separate meaning for the third word, so it negates dispute concerning the Hajj, not during it [al-Mahdawi, al-Alusi].