(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya,1 wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,2 maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Penjelasan:
The variation of singular/plural amounts to the same meaning, as it is agreed that each person is liable (per missed fast) for one needy person’s daily food. This ruling applies to those who are unable to fast in Ramadan or make them up later, or who would experience severe hardship due to old age, health conditions, and so on. Some scholars argue that the ruling used to be more open, and applied to another set of fasts before Ramadan was obligated. The two grammatical constructs (‘atf bayan, apposition and idafah, annexation) also give rise to the same meaning.